JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga Yosua Hutabarat kecewa dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara ke Putri Candrawathi, Kuat Ma'aruf begitupun kepada Ricky Rizal.
Padahal dalam uraian JPU, Putri telah berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui kesalahannya atas kematian Yosua Hutabarat. Pengacara Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan, Jaksa mengambil kesimpulan dalam menyampaikan tuntutan tidak berbading lurus dengan jalannya persidangan selama ini.
Dirinya pun menyampaikan tanggapanya terkait disinyalir adanya unsur gerakan bawah tanah. Ingin tahu seperti apa sikap tegas Martin menyampaikan perjuangan keadilan mewakili keluarga Brigadir Yosua? Saksikan selengkapnya di Livi On Point hanya di Kanal Youtube KompasTV.
Video Editor : Lisa
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376385/tegas-kuasa-hukum-brigadir-yosua-pertanyakan-tuntutan-jaksa-ke-para-terdakwa-livi-on-point